Hadits Arbain 41: Wajib Tunduk Kepada Dalil, Bukan Hawa Nafsu

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ [حَديثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ وَرَوَيْنَاهُ فِي كِتَابِ الْحُجَّة بإسنادٍ صحيحٍ

 

Dari Abu Muhammad Abdillah bin Amr bin ‘Ash radhiallahuanhuma dia berkata : Rasulullah ﷺ  bersabda : Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.“ Hadits hasan shahih dan kami riwayatkan dari kitab Al Hujjah dengan sanad yang shahih.

شَرْحُ الحَدِيْثِ

(Hadits ini tergolong dho’if. Lihat Qowa’id Wa Fawa’id minal Arba’in An-Nawawiyah, karangan Nazim Muhammad Sulthan hal. 355, Misykatul Mashabih takhrij Syekh Al Albani, hadits no. 167, juz 1, Jami’ Al Ulum wal Hikam oleh Ibn Rajab)

Hadits ini semakna dengan firman Allah :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا ٦٥

“Demi Tuhanmu, mereka tidak dikatakan beriman sebelum mereka berhukum kepada kamu mengenai perselisihan sesama mereka dan mereka tidak merasa berat hati atas keputusan kamu serta menerima dengan pasrah sepenuhnya.” (An Nisa : 65)

 

Sebab turunnya ayat ini ialah karena Zubair bersengketa dengan seorang sahabat dari golongan Anshar dalam perkara air. Kedua orang ini datang kepada Rasulullah  ﷺ  untuk mendapatkan keputusan. Lalu Nabi  ﷺ  bersabda: “Airilah (kebunmu), wahai Zubair, dan bukalah aliran air itu untuk tetanggamu.”

Nabi  ﷺ  menganjurkan kepada Zubair untuk bersikap toleransi dan memudahkan. Akan tetapi, sahabat Anshar itu berkata : “Apakah karena dia anak bibimu?” Maka merahlah wajah Rasulullah  ﷺ  kemudian sabda beliau: “Wahai Zubair, tutuplah alirannya hingga airnya sampai ke pagar, kemudian bukalah.” Pada awalnya, Rasulullah  ﷺ  mengisyaratkan kepada Zubair suatu hal yang mengandung maslahat bagi sahabat Anshar itu. Lalu tatkala sahabat Anshar itu membuat Nabi  ﷺ marah karena kata-katanya, maka beliau memutuskan untuk Zubair apa yang sudah seharusnya menjadi haknya. Karena kejadian itulah ayat ini turun.

Hadits yang shahih dari Nabi , beliau bersabda : “Demi diriku yang ada di dalam kekuasaan-Nya, seseorang di antara kamu tidak dikatakan beriman sebelum ia mencintai aku lebih dari cintanya kepada bapaknya, anaknya, dan semua manusia”.

Abu Zinad berkata : “Hadits ini termasuk kalimat pendek yang padat berisi, karena di dalam kalimat ini digunakan kalimat yang singkat tetapi maknanya luas. Cinta itu ada tiga macam, yaitu cinta yang didorong oleh rasa menghormati dan memuliakan seperti cinta kepada orang tua, cinta didorong oleh kasih sayang seperti mencintai anak dan cinta karena saling mengharapkan kebaikan seperti mencintai orang lain”.

Ibnu Bathal berkata : “Hadits di atas maksudnya —Wallaahu a’lam— adalah barang siapa yang ingin imannya menjadi sempurna, maka ia harus mengetahui bahwa hak dan keutamaan Rasulullah  ﷺ  lebih besar daripada hak bapaknya, anaknya dan semua manusia, karena melalui Rasulullah  ﷺ  inilah Allah menyelamatkan dirinya dari neraka dan memberinya petunjuk sehingga terjauh dari kesesatan. Jadi, maksud hadits di atas adalah mengorbankan diri dan jiwa untuk membela Rasulullah  ﷺ  berperang melawan bapak mereka atau anak mereka atau saudara mereka (yang melawan Rasulullah  ﷺ ). Abu Ubaidah telah membunuh bapaknya karena menyakiti Rasulullah  ﷺ . Abu Bakar menghadapi anaknya, Abdurrahman, dalam perang Badar dan hampir saja anak itu dibunuhnya. Barang siapa melakukan hal semacam ini, sungguh ia dapat dikatakan kemauan-kemauannya tunduk kepada apa yang diajarkan Nabi  ﷺ  kepadanya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *