Hadits Arbain 35: Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Muslim Kepada Muslim Yang Lain

3 minutes, 52 seconds Read

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ            [رواه مسلم]

 

المُفْرَدَاتُ

تَحَاسَدَ يَتَحَاسَدُ – تَحَاسُدًا (Saling hasad, dengki) تَنَاجَشَ يَتَنَاجَشُ -تَنَاجُشًا (Saling menipu)
تَبَاغَضَ يَتَبَاغَضُ – تَبَاغُضًا (Saling marah) تَدَابَرَ يَتَدَابَرُ – تَدَابُرًا (ٍSaling bermusuhan)
خَذَلَ يَخْذُلُ – خَذْلًا (Mengabaikan) أَشَارَ يُشِيْرُ – إِشَارَةً (menunjuk)
حَقَرَ يَحْقِرُ – حَقْرًا (merendahkan) صَدْرٌ (dada)

 

Dari Abu Hurairah t dia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda : Janganlah kalian saling hasad, saling menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. . Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali-). Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya yang muslim . Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya dan kehormatannya “  (Riwayat Muslim)

Syarah Hadits Al Arbain An Nawawiyyah – Ibnu Daqieq Al ‘Ied

Kalimat “janganlah saling menghasad (mendengki)” maksudnya jangan mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain. Hal ini adalah haram. Pada hadits lain disebutkan:

“Jauhilah olehmu sekalian sifat hasad, karena hasad itu memakan segala kebaikan seperti api memakan kayu”.

Adapun ghibthoh (iri) ialah mengandaikan keadaan orang lain dengan tanpa keinginan supaya hal itu hilang darinya. Terkadang kata hasad dipakai dengan arti ghibthoh (iri), karena kedua kata ini memang pengertiannya hampir sama, seperti sabda Nabi  ﷺ  dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud : “Tidaklah boleh ada hasad kecuali dalam dua perkara.” Hasad yang dimaksud dalam hadits ini adalah ghibthoh.

Kalimat “jangan kamu saling menipu” , yaitu memperdaya. Seorang pemburu disebut penipu, karena dia memperdayakan mangsanya.

Kalimat “jangan kamu saling membenci” maksudnya jangan saling melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kebencian. Cinta dan benci adalah hal yang berkenaan dengan hati, dan manusia tidak sanggup untuk mengendalikannya sendiri. Hal itu sebagaimana sabda Nabi  ﷺ  : “Ini adalah bagianku yang aku tidak sanggup menguasainya, Karena itu janganlah Engkau menghukumku dalam urusan yang Engkau kuasai tetapi aku tidak menguasainya.” Yaitu berkenaan dengan cinta, dan benci.

Kalimat “jangan kamu saling menjauh (tadaabur)”, dan tadaabur bermakna: saling bermusuhan, ada yang mengatakan: saling memutus tali persaudaraan, karena antara satu dengan yang lain saling membelakangi/ saling berpaling.

Kalimat “janganlah membeli barang yang sudah ditawar orang lain” yaitu berkata kepada pembeli barang pada saat sedang terjadi transaksi barang, misalnya dengan kata-kata : “Batalkanlah penjualan ini dan aku akan membelinya dengna harga yang sama atau lebih mahal.” Atau dua orang yang melakukan jual beli telah sepakat dengan suatu harga dan tinggal akad saja, lalu salah satunya meminta tambahan atau pengurangan harga. Perbuatan semacam ini haram, karena penetapan harga sudah disepakati. Adapun sebelum ada kesepakatan, tidak haram.

Kalimat “jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” maksudnya hendaklah kamu saling bergaul dan memperlakukan orang lain sebagai saudara dalam kecintaan, kasih sayang, keramahan, kelembutan, dan tolong-menolong dalam kebaikan dengan hati ikhlas dan jujur dalam segala hal.

Kalimat “seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya.” Yang dimaksud menelantarkan yaitu tidak memberi bantuan dan pertolongan. Maksudnya jika ia meminta tolong untuk melawan kezhaliman, maka menjadi keharusan saudaranya sesama muslim untuk menolongnya jika mampu dan tidak ada halangan syar’i.

Kalimat “tidak menghinakannya” yaitu tidak menyombongkan diri pada orang lain dan tidak menganggap orang lain rendah. Qadhi ‘Iyadh berkata : “Yang dimaksud dengan menghinakannya yaitu tidak mempermainkan atau membatalkan janji kepadanya.” Pendapat yang benar adalah pendapat yang pertama.

Kalimat “taqwa itu ada di sini (seraya menunjuk dada beliau tiga kali).” Pada riwayat lain disebutkan : “Allah tidak melihat jasad kamu dan rupa kamu, tetapi melihat hati kamu”.

Maksudnya, perbuatan-perbuatan lahiriyah tidak akan mendapatkan pahala tanpa taqwa. Taqwa itu adalah rasa yang ada dalam hati terhadap keagungan Allah, takut kepada-Nya, dan merasa selalu diawasi. Pengertian, “Allah melihat” ialah Allah mengetahui segala-galanya. Maksud hadits ini ialah Allah akan memberinya balasan dan mengadili, dan semua perbuatan itu dinilai berdasarkan niatnya di dalam hati. Wallaahu a’lam.

Kalimat “seseorang telah dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim” berisikan peringatan keras terhadap perbuatan menghina. Allah tidak menghinakan seorang mukmin karena telah menciptakannya dan memberinya rezeki, kemudian Allah ciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya, dan semua yang ada di langit dan bumi ditundukkan bagi kepentingannya. Apabila ada peluang bagi orang mukmin dan orang bukan mukmin, maka orang mukmin diprioritaskan. Kemudian Allah, menamakan seorang manusia dengan muslim, mukmin, dan hamba, kemudian mengirimkan Rasul Muhammad  ﷺ  kepadanya. Maka siapa pun yang menghinakan seorang muslim, berarti dia telah menghinakan orang yang dimuliakan Allah.

Termasuk perbuatan menghinakan seorang muslim ialah tidak memberinya salam ketika bertemu, tidak menjawab salam bila diberi salam, menganggapnya sebagai orang yang tidak akan dimasukkan ke dalam surga oleh Allah atau tidak akan dijauhkan dari siksa neraka. Adapun kecaman seorang muslim yang berilmu terhadap orang muslim yang jahil, orang adil terhadap orang fasik tidaklah termasuk menghina seorang muslim, tetapi hanya menyatakan sifatnya saja. Jika orang itu meninggalkan kejahilan atau kefasikannya, maka ketinggian martabatnya kembali.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *