عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ . [رواه مسلم]
المُفْرَدَاتُ |
|
ذَبَحَ – يَذْبَحُ – ذَبْحًا (Menyembelih) | أَرَاحَ – يُرِيْحُ – إِرَاحَةً (Menenangkan) |
أَحَدَّ – يُحِدُّ – إِحْدَادًا (Mengasah) | شَفْرَةٌ (pisau besar) |
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus t dari Rasulullah ﷺ bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim)
Syarah Hadits Al Arbain An Nawawiyyah – Ibnu Daqieq Al ‘Ied
“القِتْلَة” dengan mengkasroh huruf qof: isim hai`ah. Dan “الذِّبْحَة” dengan mengkasroh huruf dzal dan boleh didhommah, di dalam sebagian riwayat-riwayat lainnya dari hadits ini disebutkan: “فَأَحْسِنُوْا الذَّبْحَ” dengan tanpa ada huruf ha` (ta` marbuthoh), dan apabila huruf dzal difathah itu berarti dia adalah masdar, dan apabila huruf dzal dikasroh ada tambahan huruf ha` (ta` marbuthoh) berarti itu adalah isim hai`ah.
Dan kalimat: “وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ” dengan mendhommah huruf ya` berasal dari kata أَحَدَّ (menajamkan/mengasah), dikatakan: أَحَدَّ السِكِّيْنَ وَحَدَّهَا وَاسْتَحَدَّهَا (dia telah menajamkan sebuah pisau dst.)
Kalimat “hendaklah membunuh dengan cara yang baik” berlaku umum mencakup menyembelih, membunuh dalam qishash, ataupun hukuman pidana lainnya. hadits ini termasuk salah satu hadits yang mengandung berbagai macam prinsip atau kaidah. Membunuh dengan cara yang baik itu ialah membunuh tanpa sedikit pun unsur penganiayaan atau penyiksaan.
Menyembelih dengan cara yang baik yaitu menyembelih hewan dengan lemah lembut, tidak merebahkannya ketanah dengan keras dan juga tidak menyeretnya, menghadapkannya ke kiblat, membaca basmalah dan hamdalah, memotong khulqum (faring, pertemuan ujung tenggorokan dengan ujung kerongkongan dll) dan dua urat nadi lehernya dan membiarkannya sampai mati baru dikuliti, mengakui nikmat dan mensyukuri pemberian Allah, karena Allah telah menundukkannya kepada kita, padahal Dia berkuasa untuk menjadikannya sebagai musuh kita dan telah menghalalkan dagingnya untuk kita, padahal Dia berkuasa untuk mengharamkannya.