عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بِنْ عَمْرٍو الأَنْصَارِي الْبَدْرِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ [رواه البخاري ]
المُفْرَدَاتُ |
|
أَدْرَكَ – يُدْرِكُ – إِدْرَاكًا (Memperoleh) | اِسْتَحَى – يَسْتَحِيْ – اِسْتِحْيَاءً (Malu) |
صَنَعَ – يَصْنَعُ – صُنْعًا (Melakukan, membuat) | شَاءَ – يَشَاءُ – مَشِيْئَةً (Menghendaki) |
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al Anshary Al Badry dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda : Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah : Jika engkau tidak malu perbuatlah apa yang engkau suka . (Riwayat Bukhari)
Syarah Hadits Al Arbain An Nawawiyyah – Ibnu Daqieq Al ‘Ied
Sabdanya “kalimat kenabian yang pertama,” maksudnya ialah bahwa rasa malu selalu terpuji dan dipandang baik, selalu diperintahkan oleh setiap nabi dan tidak pernah dihapuskan dari syari’at para nabi sejak dahulu.
Sabda beliau : “berbuatlah sekehendakmu,” mengandung dua pengertian, yaitu: pertama, berarti ancaman dan peringatan keras, bukan merupakan perintah, sebagaimana sabda beliau : “Lakukanlah sesuka kamu” Yang juga berarti ancaman, sebab kepada mereka telah diajarkan apa yang harus ditinggalkan. Demikian juga sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa yang menjual khamr maka hendaklah dia memotong-motong daging babi”.
Tidak berarti bahwa beliau membenarkan melakukan hal semacam itu. Pengertian kedua ialah hendaklah melakukan apa saja yang kamu tidak malu melakukannya, seperti halnya sabda Nabi ﷺ: “Malu itu sebagian dari Iman”.
Maksud malu di sini adalah malu yang dapat menjauhkan dirinya dari perbuatan keji dan mendorongnya berbuat kebajikan. Demikian juga bila malu dapat mendorong seseorang meninggalkan perbuatan keji kemudian melakukan perbuatan-perbuatan baik, maka malu semacam ini sederajat dengan iman karena kesamaan pengaruhnya pada seseorang. Wallaahu a’lam.