عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُك ) رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح(
المُفْرَدَاتُ |
|
حَفِظَ – يَحْفَظُ – حِفْظًا (Menghafal) | وَدَعَ – يَدَعُ – وَدْعًا (Meninggalkan) |
رَابَ – يَرِيْبُ – رَيْبًا (Meragukan) | رَيْحَانَةٌ (tumbuhan berbau harum) |
سِبْطٌ (cucu) |
Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasulullah ﷺ dan kesayangan beliau radhiallahu ‘anhuma telah berkata : “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasulullah ﷺ : “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu .” (HR. Tirmidzi dan berkata Tirmidzi : Ini adalah hadits Hasan Shahih)
Syarah Hadits Al Arbain An Nawawiyyah – Ibnu Daqieq Al ‘Ied
Kalimat “yang meragukan kamu” maksudnya tinggalkanlah sesuatu yang menjadikan kamu ragu-ragu dan bergantilah kepada hal yang tidak meragukan. hadits ini kembali kepada pengertian hadits keenam, yaitu sabda Nabi ﷺ : “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya banyak perkara syubhat”.
Pada hadits lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda : “Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sebelum ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna karena khawatir berbuat sia-sia.” Tingkatan sifat semacam ini lebih tinggi dari sifat meninggalkan yang meragukan.